Virus Covid 19 Lebih Berbahaya! Indonesia Tutup Kunjungan Warga Negara Asing (WNA)

- 29 Desember 2020, 10:22 WIB
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Varian Baru Virus Covid-19 dari Inggris.
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Varian Baru Virus Covid-19 dari Inggris. /unsplash/JC Gellidon


MEDIA PAKUAN - Pemerintah Indonesia bersama Satuan Tugas Covid 19 telah mengadakan rapat khusus terkait dengan pemberitaan kemunculan Covid 19 trend baru.
 
Selain dianggap penyebaran lebih cepat. Tapi penyebaran lebih berbahaya dibandingkan virus sebelumnya. 

Berdasarkan rapat kabinet yang telah dilaksanakan 28 Desember 2020 kemarin didapati keputusan Indonesia menutup sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA).
 

Hal tersebut akan diberlakukan pada 1 - 14 Januari 2021 nanti.

Dengan harapan penyebaran Covid 19 jenis baru tersebut tidak menyebar di Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan dalam unggahn video diakun Instagram @sekretariat.kabinet, 28 Desember 2020.
 
Baca Juga: Artis dan Bintang Iklan Pevita Pearce Syok Dirinya Positif Terpapar Virus Covid 19

Namun, bagi pengunjung yang masuk di Indonesia per hari ini sampai 31 Desember 2020 akan diberlakukan kebijakan sebagai berikut:

1. Menunjukan hasil negatif Covid 19 dari tes RT-PCR di negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam pemberangkatan.

2. Pada saat tiba di Indonesia, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali apabila hasil negatif maka WNA harus melakukan karantina selama 5 hari.
 
Baca Juga: 6 Mitos Tentang Virus Corona, Fakta Atau Hoax?

3. Setelah karantina kemudian dilakukan tes kembali apabila hasil negatif, maka boleh menlanjutkan perjalanan di Indonesia.

4. Untuk warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia, dengan mengikuti aturan diatas.

Hal tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat Menteri ke atas dengan memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat.
 
Baca Juga: Info Seputar Virus Covid 19 , Prediksi 8 Desember 2020 Pandemi Virus Corona akan Berakhir

Maka, terkait libur akhir tahun ini anda wajib tahu tentang peraturan yang saat ini akan diberlakukan.*** 
 
Sumber: IG sekretariat.kabinet

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah