Pasti Tertarik! Ikut Seleksi CPNS 2021, Tidak Hanya Gaji Tapi Tunjangan Sangat Besar

- 27 Desember 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic


MEDIA PAKUAN - Tak akan lama lagi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka.

Pasalnya pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS pada bulan April 2021 mendatang.

Jika kamu tertarik menjadi untuk mengikuti Seleksi ini, untuk memacu semangat, kamu wajib mengetahui besaran gaji serta tunjangan- tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika menjadi seorang Pegawai Negeri sipil (PNS).
 
Baca Juga: Di Sergap! Puluhan Terduga Anggota Teroris Terlatih Merakit Bom dan Senjata Api Ditangkap Densus

Menjadi PNS banyak memberikan keuntungan salah satunya adalah besaran gaji pokok yang diberikan hingga tunjangan yang begitu menjanjikan.

Berbicara mengenai gaji pokok, seorang PNS memang meiliki gaji pokok yang cukup stabil dan yang juga disesuaikan dengan golongan dan lama bekerja.

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
 
Baca Juga: Rekening Tidak Sesuai NIK, Jangan Harap Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
 
Baca Juga: Rumor Kencan Taeyeon SNSD dan Ravi VIXX Dibantah Agensi, SM Entertainment: Mereka Teman Dekat

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Selain itu keuntungan lain menjadi PNS adalah adanya tunjangan yang cukup menjanjikan dari pemerintah.

Berikut ini tunjangan yang bisa kamu dapat jika menjadi seorang PNS;

1. Tunjangan Kinerja
 
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan PT Akasha Wira, Cek Persyaratan hingga Cara Daftarnya Disini

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA
 
Baca Juga: Kabar Kencan Taeyeon SNSD dan Ravi VIXX Makin Membingungkan, GROOVL1N Malah Buat Pernyataan Begini

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Desember 2020, Berikut Link Daftar Online

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika jadi PNS, cukup menjanjikan bukan.***


Editor: Ahmad R

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x