Perhatian! Peserta Seleksi PPPK 2021 Tidak Berlaku Bagi Narapida, Penasaran Simak Disini

- 25 Desember 2020, 19:05 WIB
Pesiapan seleksi 1 juta guru PPPK 2021, Koordinasi formasi guru PPPK 2021 dilaksanakan koordinasi di region Yogyakarta, Jumat 18 Desember 2020
Pesiapan seleksi 1 juta guru PPPK 2021, Koordinasi formasi guru PPPK 2021 dilaksanakan koordinasi di region Yogyakarta, Jumat 18 Desember 2020 /GTK Kemendikbud/

MEDIA PAKUAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021.

Seleksi PPPK ini, bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Maret 2021.

Berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya 11 ribu, seleksi PPPK ini membuka satu juta formasi kosong untuk diisi para peserta.

Maka peluang untuk lolos pun semakin besar bagi para peserta maupun para guru honorer yang ikut seleksi.

Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Apakah Benar Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Berakhir 31 Desember 2020? Simak Penjelasannya

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Namun terdapat beberapa golongan saja yang boleh ikut seleksi PPPK 2021 ini, berikut daftarnya:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Luar Biasa! Kemendikbud Targetkan 1 Juta Formasi Kosong untuk Guru Honorer di Seleksi PPPK 2021

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini.

1, Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Formasi Guru Dihilangkan dan Dipindahkan Ke PPPK

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

Baca Juga: Pakai NIK KK Bisa Login sscasn.bkn.go.id, Buruan Buat Akun untuk Ikut Seleksi PPPK 2021

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***



Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x