Jelang Seleksi CPNS 2021, Formasi Guru Dihilangkan dan Dipindahkan Ke PPPK

- 23 Desember 2020, 10:09 WIB
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021 /pixabay/Edar
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021.
 
Namun, sayangnya dalam seleksi CPNS tersebut pemerintah akan menghilangkan formasi guru.
 
Kendati demikian para guru honorer tak perlu khawatir pasalnya pemerintah akan menggantinya dengan mengadakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru.
 
 
 
Hal tersebut dipastikan oleh oleh surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.
 
Pada poin pertama surat tersebut tertulis jika seluruh kebutuhan guru di tahun 2021 akan melaui jalur PPPK.
 
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin.
 
 
Dirinya mengatakan bahwa tak akan ada perekrutan CPNS bagi Formasi guru dan sepenuhnya akan diganti dengan PPPK.
 
"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," katanya.
 
Sebelumnya, pengajuan seleksi PPPK untuk formasi guru akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
 
 
Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko.
 
Untuk kedepannya daerah akan bisa mengajukan usulan formaasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.
 
Jika seluruh usulan telah diterima selanjutnya Kemenpan RB akan melakuakan verifikasi untuk menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

 
Pemerintah mencatat terdapat sekira satu juta guru yang dibutuhkan untuk tenaga pengajar di Sekolah Negeri.
 
Pemerintah berharap kebutuhan tersebut akan terpenuhi dengan seleksi PPPK.
 
 
Teguh mengatakan bahwa seleksi PPPK ini akan memberikan kesempatan kepada tenaga pengajar honorer mulai dari usia minimal 20 tahun hingga usia 59 tahun.
 
"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," katanya.
 
Dirinya mengatakan bahwa seleksi PPPK ini sebenarnya telah direncanakan sejak April 2020 silam.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x