Cek BLT BPJS dan BLT UMKM, Apakah Benar akan Disalurkan Kembali pada 2021? Berikut Daftarnya

- 18 Desember 2020, 10:09 WIB
Mau Lolos BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Gampang, Siapkan KTP NIK dan Cek eform.bri.co.id/bpum
Mau Lolos BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Gampang, Siapkan KTP NIK dan Cek eform.bri.co.id/bpum /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Ada beberapa bansos yang akan disalurkan kembali pada 2021 mendatang, seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Banpres UMKM.

Selain itu, masih ada beberapa lagi bansos yang akan disalurkan kembali di 2021, salah satunya BST Bansos KK PKH Rp300 ribu.

Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir dampak pandemi COvid-19 di Indonesia ini, yang sudah semakin parah.

Baca Juga: Cek! Inilah Daftar Daerah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta di 34 Provinsi Indonesia

Sehingga pemerintah kembali menyalurkan dana bansos dan juga merupakan bagian dari penanganan kasus pandemi virus Corona.

Berikut ini daftar Bansos yang berlanjut pada 2021:

1. BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Sini! Cek Persyaratan Penerima BLT Kemensos Berupa BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Dijamin Cair Cepat!

BLT Banpres UMKM adalah program Kementerian Koperasi (Kemnkop) yang disalurkan kepada para pengusaha kecil yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Update! Alasan Penyaluran BLT BPJS Termin 2 Belum Menyeluruh, Kemnaker Ungkap Penyebabnya

- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

- Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

- Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: Update! Alasan Penyaluran BLT BPJS Termin 2 Belum Menyeluruh, Kemnaker Ungkap Penyebabnya

- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

- Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Sebelum Cek Rekening, Login dulu eform.bri.co.id Memastikan Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 1 dan 2 Tidak Dapat? Tenang Ada Termin 3, Begini Rencana Kemnaker!

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

Baca Juga: Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 2 Beserta Contoh Notifikasinya melalui eform.bri.co.id

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cek! Inilah Daftar Daerah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta di 34 Provinsi Indonesia

3. Kartu Prakerja Rp600 ribu

Kartu Prakerja merupakan program yang dipromosikan oleh Presiden Jokowi ketika Pemilihan Umum Presiden 2019.

Program bansos ini ditujukan untuk para pencari kerja yang terkena PHK, karena disebabkan oleh panedemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah