MEDIA PAKUAN-Sebelum cek rekening, pastikan terlebih dahulu nama Anda di link eform.bri.co.id, unuk memastikan sebagai penerima BLT Banpres UMKM tahap 2.
BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta pada tahap 2 ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM saja.
Pasalnya, pada tahap sebelumnya Kemenkop sudah menyalurkan kepada 9 juta pelaku UMKM.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenkop akan mencairkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 akan Dibuka Maret, Simak Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Maka, segera cek nama Anda apakah termasuk dalam 3 juta penerima tersebut, berikut caranya:
- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id;
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK;
- Masukkan kode verifikasi yang tertera;
- Kemudian klik Proses Inquiry;
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM tahap 2:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
- Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN);
- Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI);
- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM BPUM tahap 2:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian/Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro: