Nama Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 Tidak Ada Terus? Inilah Cara Mudah Login eform.bri.co.id

- 18 Desember 2020, 06:34 WIB
Cara Login eform.bri.co.id, Biar Nama Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2
Cara Login eform.bri.co.id, Biar Nama Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM BPUM tahap 2  Rp2,4 juta, kembali disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Dengan adanya program bantuan ini, akan bisa membantum para pelaku UMKM yang pendapatnnya menurun, akibat pandemi Covid-19.

Untuk bisa cek nama penerima BLT Banpres UMKM tahap 2, bisa langsung login ke link eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Siap Cair Desember, Simak Penyaluran hingga Mekanismenya

Caranya pun cukup mudah, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

Baca Juga: Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 2 Beserta Contoh Notifikasinya melalui eform.bri.co.id

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 1 dan 2 Tidak Dapat? Tenang Ada Termin 3, Begini Rencana Kemnaker!

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: BLT UMKM Segera Cair! Informasinya Kunjungi eform.bri.co.id

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Sebelum Cek Rekening, Login dulu eform.bri.co.id Memastikan Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Diharapkan Tepat Sasaran, Kemnaker Lakukan Hal Ini

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Inilah Alur Perbaikan Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Cair, Cek Caranya Disini

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x