Jadi Dalang Utama Kasus Penipuan Jaringan Internasional, Warga Nigeria Diringkus Polri

- 18 Desember 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi penipuan internasional
Ilustrasi penipuan internasional /Pixabay/Klaus Hausmann

MEDIA PAKUAN - Polisi Rrepublik Indonesia (Polri) berhasil bongkar penipuan jaringan internasional kasus pencucian uang dengan kerugian senilai Rp276 miliar.

Penyidik menyampaikan bahwa dalang utamanya dari kasus penipuan tersebut adalah seseorang dari Nigeria yang kini telah berhasil ditangkap.

"Penyidik Bareskrim menyebut warga Nigeria UCN alias E adalah pelaku utamanya yang kini mendekam di Rutan Serang, Banten," kata Penyidik Bareskrim dalam laman Instagram divisihumaspolri.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Penipu Internasional, Polri : Kerugian Mencapai Rp276 Miliar

Kasus penipuan jaringan internasional tersebut yakni terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan karugian mencapai Rp276 M.

Dari kasus tersebut Polisi berhasil menangkap tersangka H dan BA dengan menyita barang bukti uang tunai Rp141,6 miliar.

Menurut pihak kepolisian kasus tersebut sudah diselidiki sejak 3 November 2020 lalu, oleh pihaknya.

"Pengungkapan ini bermula pada 3 November 2020 saat Divhubinbter Polri menerima informasi dari berbagai negara seperti warga negara Yunani, Argentina, Jerman, dan Italia," tulis divisihumaspolri.

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang Jaringan Internasional BEC Terungkap Bareskrim Polri, Siapa Saja yang Terlibat?

Menurut pihak kepolisian tersangka dijerat pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Yang mana Pasal-pasal tersebut mengatur hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tentang perasuransian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian," tulis divisihumaspolri diakhir tulisannya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x