Bongkar Jaringan Penipu Internasional, Polri : Kerugian Mencapai Rp276 Miliar

- 18 Desember 2020, 08:07 WIB
Ilustrasi Penangkapan Penipu internasional
Ilustrasi Penangkapan Penipu internasional /Pixabat/WikimediaImages

MEDIA PAKUAN - Polisi Rrepublik Indonesia (Polri) berhasil bongkar penipuan jaringan internasional dengan kerugian senilai Rp276 miliar.

Kasus penipuan jaringan penipuan internasional tersebut terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan karugian mencapai Rp276 M.

Dari kasus tersebut Polisi berhasil menangkap tersangka H dan BA dengan menyita barang bukti uang tunai Rp141,6 miliar.

Baca Juga: Saling Balas Cuitan Tentang HRS di Twitter, Ridwan Kamil Kritik Keras Singgung Mahfud MD

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 
"Pengungkapan ini bermula pada 3 November 2020 saat Divhubinbter Polri menerima informasi dari berbagai negara seperti warga negara Yunani, Argentina, Jerman, dan Italia," tulis divisihumaspolri, dikutip Media Pakuan dari Instagram @divisihumaspolri, Juamt, 18 Desember 2020.

Masih dalam laman yang sama, dalam unggahan tersebut juga disampaikan bahwa dalang utamanya yakni seseorang dari Nigeria yang kini telah berhasil ditangkap.

"Penyidik Bareskrim menyebut warga Nigeria UCN alias E adalah pelaku utamanya yang kini mendekam di Rutan Serang, Banten," tulisnya kembali.

Baca Juga: Alhamdulillah Token Listrik Gratis PLN Bisa Diambil Sekarang! Inilah 2 Cara Dapatkannya

Menurut pihak kepolisian tersangka dijerat pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Yang mana Pasal-pasal tersebut mengatur hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tentang perasuransian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian," tulis divisihumaspolri diakhir tulisannya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah