Daftar Gaji Sementara Apabila Lolos Seleksi CPNS 2021 dari Berbagai Golongan

- 17 Desember 2020, 14:30 WIB
Gaji PNS
Gaji PNS /PEXELS



MEDIA PAKUAN - Gaji merupakan hal pertama yang biasanya akan diincar seseorang dalam mencari pekerjaan.

Ada beberapa perusahaan yang memberikan gaji cukup besar, baik di dalam maupun luar negri.

Tetapi, dari sekian banyak perusahaan, menjadi PNS lebih banyak diminati karena penawaran gajinya yang cukup besar.  

Baca Juga: Hore! Rekrutmen CPNS dibuka 2021, Segera Penuhi 10 Dokumen Jika Ingin Mengikuti Seleksinya

Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.

Selain itu, kelebihan menjadi PNS adalah meski jam kerja ketat, akan tetapi beban pekerjaan yang diberikan tidak terlalu berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta.

Nah bagi yang berminat menjadi pegawai negri sipil (PNS) ada kesempatan untuk mencoba mengikuti seleksi CPNS 2021, sebab kabarnya pemerintah akan segera membuka pendaftaran pada Maret.

Sebelum mengikuti seleksi para pencari kerja bisa mengetahui gaji sementara apabila lolos dari seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: BAHAYA! Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Namun Masih di Level Siaga
 
Berikut inilah daftar gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Keuntungan Jadi Pegawai Pemerintah Daripada PNS, Buruan Ikuti Seleksi PPPK 2021

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah