Inilah Deretan BLT yang Berlanjut pada 2021: Dapatkan Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp3,5 Juta

- 16 Desember 2020, 07:32 WIB
Inilah Deretan BLT yang Berlanjut Pada 2021
Inilah Deretan BLT yang Berlanjut Pada 2021 /pixabay.com/EmAji

MEDIA PAKUAN - Terdapat deretan Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang akan berlanjut pada 2021 mendatang.

Mulai dari BLT sebesar Rp300 Ribu hingga Rp3,5 Juta, yang nantinya akan disalurkan kepada mereka yang terkena dampak pandemi covid-19.

Deretan BLT yang berlanjut 2021 tersebut, yaitu mulai dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT Banpres UMKM hingga BLT Kemensos.

Baca Juga: Segera Cek HP Anda, Apakah Sudah Dapat Tanda Cairnya BLT Banpres UMKM Tahap 2 ke Rekeningnya?

Maka bagi Anda yang belum dapat, segeralah penuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, tergantung jenis BLT nya.

Berikut inilah deretan BLT yang berlanjut pada 2021 beserta persyaratannya:

1. BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair! ini Proses BSU yang Dilakukan Kemnaker

BLT Banpres UMKM adalah program Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang disalurkan kepada para pengusaha kecil yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair! ini Proses BSU yang Dilakukan Kemnaker

- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

- Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

- Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: Ingin Tahu Informasi Terkini Tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek di Sini

- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

- Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Belum Capai Target Penerima? Kemnaker Percepat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek!

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT BPJS Termin 2 Disalurkan ke 11.023.780 Karyawan, Simak Rincian Tahap 1 hingga 5

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

Baca Juga: Cek nama kamu di laman eform.bri.co.id, apakah sudah terdaftar BLT UMKM 2,4 juta

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Hore Cair! Buruan Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

3. BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT per KK Non PKH merupakan program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan kepada kepala keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT per KK Non PKH Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud kemensos Kemnaker Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah