Jangan Ditunda-tunda! Segera Cek Nama Kalian di eform.bri.co.id dan Pastikan Anda Penerima BLT UMKM

- 15 Desember 2020, 17:52 WIB
Notifikasi SMS yang break mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta
Notifikasi SMS yang break mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta /tangkapan layar SMS dari BRI (Facebook Diyah Pramudiana Sari) /tangkapan layar SMS dari BRI (Facebook Diyah Pramudiana Sari)/


MEDIA PAKUAN - Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil yang telah daftar BLT Banpres UMKM tahap dua, agar segera memastikan pendaftarannya berhasil atau tidak sebagai penerima, sebelum bantuan tersebut dicairkan.

Bagi yang belum mendaftar tahap dua atau ketinggalan, bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang agar pada saat dibuka kembali pendaftaran tahap tiga bisa lebih cepat mengikutinya.

Adapun untuk mengetahui cara mengecek nama penerima bisa melalui secara online dengan cara login eform.bri.co.id.
 
Baca Juga: Hore Cair! Buruan Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

Mengecek eform.bri.co.id.akan memberikan informasi terkait BLT Banpres UMKM sekaligus mengetahui nama penerima secara cepat dan tepat tanpa harus memakan banyak waktu.

Adapun cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT Banpres UMKM melalui eform.bri.co.id.sebagi berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Begini Tanda Rekening Penerima Kalau BLT Banpres UMKM Tahap 2 Sudah Cair

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
Baca Juga: Buktikan! Cara Lebih Cepat Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM dengan Login eform.bri.co.id

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
 
Baca Juga: Login eform.bri.co.id dengan NIK KTP, Cek Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta Desember 2020

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
 
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
 
Baca Juga: Login eform.bri.co.id dengan NIK KTP, Cek Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta Desember 2020

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM Instragram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x