Hore Cair! Buruan Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

- 15 Desember 2020, 15:09 WIB
Wahai Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Ini Tanda Uang Banpres Sudah Ditransfer, Desember Cair!
Wahai Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Ini Tanda Uang Banpres Sudah Ditransfer, Desember Cair! /Pixabay


MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp2,4 juta cair bulan ini, maka segeralah cek online penerima di link eform.bri.co.id.

BLT Banpres UMKM tahap 2 Rp2,4 juta ini, hanya disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM saja.

Karena pada tahap 1 kemarin sudah tersalurkan ke 9 juta pelaku UMKM, yang dimana Kementerian Koperasi (Kemenkop) hanya menargetkan untuk 12 juta penerima saja.
 
Baca Juga: Cek nama kamu di laman eform.bri.co.id, apakah sudah terdaftar BLT UMKM 2,4 juta

Namun, bagi yang belum pernah dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, bisa langsung hubungi call center Kemenkop 500.597.

Setelah itu coba Anda cek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,juta, dengan cara berikut ini:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut ini beberapa persyaratan agar mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
 
Baca Juga: Kabar Bahagia! 8 Bansos Ini Akan Berlanjut Hingga 2021: BLT BPJS UMKM BST hingga BNPT

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Baca Juga: Kok Baru Tahu! Penyaluran BLT BPJS Termin 2 Belum Capai Target, Begini Versi Menaker Ida Fauziyah

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.
 
Baca Juga: Kemenkop Targetkan 12 Juta Penerima Tahap III 2021, BLT Banpres UMKM Daftar Sekarang Kuota Terbatas

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x