Waspada!Ingin Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2Juta di Tahap 6 atau Termin 3?Hindari Rekening ini

- 15 Desember 2020, 15:53 WIB
Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair lagi ke rekening karyawan, ini cara cek dapat atau tidak.
Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair lagi ke rekening karyawan, ini cara cek dapat atau tidak. //Pixabay/mrganso


MEDIA PAKUAN - Jika ingin dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di tahap 6 ataupun termin 3, ketahuilah ada beberapa rekening harus dihindari.

Rekening tersebut bakal menghambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, di tahap 6 ataupun termin 3.

Maka untuk pencegahannya, Anda harus kenali dulu rekening yang akan menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut.

Berikut inilah rekening yang dapat menghambat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:
 
Baca Juga: Kabar Bahagia! 8 Bansos Ini Akan Berlanjut Hingga 2021: BLT BPJS UMKM BST hingga BNPT

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat.
 
Baca Juga: Kok Baru Tahu! Penyaluran BLT BPJS Termin 2 Belum Capai Target, Begini Versi Menaker Ida Fauziyah

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Jika Anda Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin 1 dan 2, Ini Cara Lebih Mudah Untuk Anda

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap empat tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
 
Baca Juga: Pastikan Anda Terdaftar Penerima BLT BPJS Tahap II sampai V, Sebelum Kemnaker Cairkan Desember Ini

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.
 
Baca Juga: BLT BPJS, UMKM hingga BST Cair Desember 2020, Berikut Daftar Lengkap dan Keterangannya

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker Instragram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x