MEDIA PAKUAN - Bagi Anda yang belum pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 1 ataupun Termin 2, bisa langsung laporkan ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kejadian tersebut memang sering dialami oleh para pekerja yang sama sekali belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, di termin 1 maupun 2.
Baca Juga: Zodiak Hari ini, Tentang 12 Zodiak Yang Berkalakter Optimis dan Pesimis Mana yang Kamu Miliki
Hai itu terjadi karena adanya kekurangan di persyaratan ataupun di rekeningnya, itu bisa saja.
Untuk cara lapor ke pihak kemnaker, bisa gunakan cara berikut ini:
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Baca Juga: Doaku Hari ini Tentang Ancaman diri, Inilah Doa Saat Susah Mencari Keperluan Hidup