Tidak Perlu Cemas! Inilah 5 Cara Jitu agar Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK 2021, Sudah Terjamin

- 10 Desember 2020, 08:46 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /


MEDIA PAKUAN - Pemerintah sudah berencana membuka kembali seleksi  penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Pada seleksi PPPK 2021 kali ini, ada sekitar satu juta kuota bagi guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta.

Anda juga harus tahu, seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada guru honorer K2, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profersi Guru (PPG).
 
Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu Ini

Maka dari itu, akan ada persaingan ketat untuk memperebutkan satu juta kuota yang tersedia.

Seleksi PPPK 2021 ini juga sebagai alternatif buat mereka yang tidak lulus dalam seleksi CPNS.

Dikarenakan, PPPK ini juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.

Jika Anda tertarik, tidak salahnya mencoba 5 cara jitu ini agar lolos seleksi PPPK 2021 berikut ini.
 

1. Cermati Kualifikasi Lowongan yang Tersedia

Saat ini, satu-satunya posisi yang sudah jelas akan membuka lowongan PPPK 2021 adalah profesi guru.

Berdasarkan perhitungan Kemendikbud, jumlah guru ASN di sekolah negeri masih berkisar 60% dari jumlah ideal.

Seleksi PPPK 2021 akan membuka lowongan sebanyak satu juga guru PPPK.

2. Mengenal Jabatan yang dapat Diisi PPPK 2021

Pemerintah sebetulnya sudah memiliki daftar jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.

Daftar ini dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jadi kenali jabatan yang akan dibuka pada PPPK 2021 selain guru.

3. Persiapkan Administrasi Secara Matang

Agar dapat lolos seleksi PPPK, kamu wajib mempersiapkan segala macam dokumen yang disyaratkan. Jangan ragu untuk membuat daftar rincian dokumen yang perlu dikumpulkan.

Apabila berkaca pada tahun 2019, pengumpulan dokumen dilakukan secara daring. Artinya, pelamar PPPK wajib membuat akun di laman resmi sscn dan memilih tombol SSP3K.
 
Baca Juga: Seputar BLT , Inilah Cara Baru Cek Nama Anda Muncul Sebagai Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Selanjutnya, pelamar melakukan data diri, termasuk informasi kontak yang dapat dihubungi.

4. Pelajari Materi untuk Seleksi Kompetensi

Usai lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK juga wajib mengikuti seleksi kompetensi.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2019, seleksi kompetensi dilaksanakan dengan sistem CAT atau Computer Assisted Test.

Adapun kompetensi teknis meliputi:

- Kompetensi Manajerial, adalah pengetahuan, keterampilan, serta sikap atau perilaku yang bisa diukur, diamati, dan dikembangkan untuk memimpin maupun mengelola unit organisasi

- Kompetensi Teknis, merupakan keterampilan, pengetahuan, serta sikap yang dapat diamati, diukur, serta dikembangkan yang terkait secara spesifik dengan bidang teknis jabatan
 
Baca Juga: Modal KTP NPWP SPTJM Surat Penerima BSU, Anda Bisa Langsung Cairkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

- Kompetensi Sosial Kultural, yakni keterampilan, pengetahuan, serta sikap yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman interaksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki beragam latar belakang

5. Seleksi Wawancara

Seleksi wawancara akan dilakukan setelah melakukan beberapa seleksi sebelumnya. Maka dari itu persiapkan diri Anda sejak dini agar bisa lebih siap menjalani seleksi PPPK 2021 nanti.

Setelah mengetahui 5 cara jitu tersebut, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini agar bisa lolos seleksi PPPK 2021.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta. 
 
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Dapatkan Informasi Terkini Terkait BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Link Ini!

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Sudah mengetahui persyaratan, berikut ini alur pendaftaran PPPK 2021.
 
Baca Juga: Perguruan Tinggi yang Ingin Mengakses Informasi BLT Guru Honorer Bisa Cek di Sini

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan. 
 
Baca Juga: Ada Masalah BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Pada Desember 2020?, Coba Atasi dulu Masalah Ini

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya. 
 
Baca Juga: BLT Guru Honorer Anda Tidak Bisa Cair ? Sayangkan Rp1,8 Juta, Coba Gunakan 4 Dokumen Penting Ini

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x