Terbukti! Link Resmi Kemnaker Bisa Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagkerjaan loh!

- 10 Desember 2020, 08:34 WIB
Buktikan! dengan Login Link Resmi Kemnaker Otomatis Nama Penerima BLT BPJS Akan Muncul
Buktikan! dengan Login Link Resmi Kemnaker Otomatis Nama Penerima BLT BPJS Akan Muncul /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada karyawan yang telah terdaftar dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Bagi para karyawan yang telah diusulkan oleh lembaga pengusul bisa mengecek kepastian pendaftarannya melalui link resmi kemnaker yang telah tersedia di bawah ini.

Link yang menjalur ke kemnaker ini, memberikan berbagi informasi terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan sekaligus nama penerima bantuan tersebut.  

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id, Inilah Cara agar Nama Anda Muncul sebagai Penerima BLT Banpres UMKM BPUM

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT Bsnpres UMKM sampai 2021? Buruan Penuhi Syarat dan Cara Daftar ini Dijamin Cair!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Ingin Dapatkan Informasi Terbaru BLT BPJS Ketenagarjaan? Buruan Cek Link Disini, Dijamin Terpercaya

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Inilah Cara Pengaduan di kemnaker.go.id untuk Mengatasi Kendala Mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

Sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah