Ingin Dapatkan Informasi Terbaru BLT BPJS Ketenagarjaan? Buruan Cek Link Disini, Dijamin Terpercaya

- 10 Desember 2020, 05:43 WIB
Informasi Penerima BLT BPJS ? Buruan Cek Link Kemnaker Dijamin Anda Mengetahuinya
Informasi Penerima BLT BPJS ? Buruan Cek Link Kemnaker Dijamin Anda Mengetahuinya /Syifa Chusnul/Tangkapan layar/Kemnaker

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 pekerja yang gajinya dibawah Rp5 juta.

Selain itu juga, penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima.
 
Pekerja yang telah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui link www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Insomnia Tingkat Dewa, Inilah Urutan Zodiak yang Susah Tidur Cepat saat Malam: Aries Mikirin Apa?

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Cek www.kemnaker.go.id untuk Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Cek Nama di Sini akan Cepat Mengetahui Penerima BLT UMKM

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS dengan Cepat? Ikuti Langkah ini

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x