Sudah Pakai Cara Ini Belum? Dijamin Nama Anda Muncul Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Desember 2020, 15:09 WIB
 BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Ilustrasi pengumuman BLT BPJS Ketenagakerjaan cair./ Kemnaker/
MEDIA PAKUAN - Penyebab tidak munculnya nama Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, yaitu adanya beberapa masalah.

Seperti rekening tidak valid, ada persyaratan yang kurang, atau bisa juga Anda kurang beruntung.

Namun, masalah tersebut sudah tidak aneh lagi di kalangan para pekerja yang terkena dampak pandemi virus corona.
 
Baca Juga: Hore!Ridwan Kamil Tetapkan Cibadak, Mekarmukti dan Cigudeg Jadi Ibukota Kabupaten Baru di Jawa Barat

Solusinya yaitu dengan mengikuti cara terbaru berikut ini.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Antisipasi Aktivitas Gunung Merapi, Kabupaten Sleman Evakuasi Ratusan Warga dan Hewan Ternak

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
 
Baca Juga: WASPADA! PVMBG Rekam Gunung Semeru Alami Getaran Banjir Lahar Dingin

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap lima.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.
 
Baca Juga: Warkop Diduga Jadi Klaster Penyebaran Covid 19 Paling Mengancam, Waspada!

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.
 
Baca Juga: Berita Terkini BPPTKG Level Saat Ini Menetap di Posisi SIAGA

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah