Ingin Dapat Bansos Pemerintah Berupa BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Kelengkapan BPUM Disini

- 6 Desember 2020, 08:17 WIB
Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta  Buruan Cek Kelengkapan BPUM Disini
Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta Buruan Cek Kelengkapan BPUM Disini /Tangkapan layar https://umkmbandung.online/daftarBPUMtahap2

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM  tengah menjalankan program bantuan sosial berupa BLT Banpres UMKM demi membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terkena dampak pandemi Covid 19.

Bansos berupa BLT Banpres UMKM hanya akan diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BPUM.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di link eform.bri.co.id.
 
Baca Juga: Buruan Sebelum Disalurkan! Inilah Cara Baru Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
 
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Dapatkan Informasi Terkini Terkait BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Link Ini!

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
 
Baca Juga: Update Link Online Terbaru Pendaftaran BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Desember, Dijamin Cair!

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
 
Baca Juga: Jangan Menyerah! Hubungi Call Center ini, Dijamin Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
 
Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Solusinya

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
 

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Baca Juga: Perguruan Tinggi yang Ingin Mengakses Informasi BLT Guru Honorer Bisa Cek di Sini

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
 
Baca Juga: Ada Masalah BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Pada Desember 2020?, Coba Atasi dulu Masalah Ini

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah