4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***
sumber
kemenkop,kemnaker,dan kemendikbud