Syarat Pokok Ini Dijamin Anda akan Lolos dan Masuk Daftar BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah

- 5 Desember 2020, 15:45 WIB
Cair! Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5 Beserta LInk
Cair! Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5 Beserta LInk /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui berbagai kementrian tengah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terutama kepada pelaku Usaha mikro kecil,Karyawan,Guru Honorer.

Bantuan yang diberikan pemerintah tersebut, berupa BLT Banpres UMKM,BPJS dan Subsidi Upah. kepada penerima yang telah terdaftar dan memenuhi syarat

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM , Login Dialamat eform.bri.co.id

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: MU Andil Besar Mencetak Pemain Bintang, Berikut Para Pesepakbola Setan Merah Sepanjang Masa

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Baca Juga: Pemerintah Menjamin 5 Bansos Ini Cair Pada Desember 2020, Buruan Segera Lengkapi Persyaratannya

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

B.) BLT UMKM

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 6 Segera Cair? Buruan Cek Apakah Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Subsidi Gaji

C.) BLT Guru Honorer

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Desember 2020 di Dinas PPAPP DKI Jakarta, Berikut Syaratnya

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

Baca Juga: Satu Hari Lagi Guys! Buruan Dapatkan Rp40 Juta dari Kartu Prakerja, Berikut Cara dan Syaratnya

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***

sumber
kemenkop,kemnaker,dan kemendikbud

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah