3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Desember 2020 di Dinas PPAPP DKI Jakarta, Berikut Syaratnya
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
Baca Juga: Satu Hari Lagi Guys! Buruan Dapatkan Rp40 Juta dari Kartu Prakerja, Berikut Cara dan Syaratnya
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020