Buka Link www.kemnaker.go.id Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 3 Desember 2020, 05:38 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
MEDIA PAKUAN - Para pekerja yang telah tercatat sebagai kategori penerima BLT BPJS bisa mengakses info lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id

Kementrian ketenagakerjaan tengah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Adapun pekerja yang telah terdaftar bisa cek langsung melalui link secara online.
 
Baca Juga: Cara Lapor dan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada Termin Tiga Desember Ini

Untuk mengetahui cara penggunannya agar bisa melihat nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
 
Baca Juga: Nama Penerima BLT Banpres UMKM Tidak Muncul, Cek di Link eform.bri.co.id

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 
Baca Juga: Gratis! Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui www.kemnaker.go.id

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Bawa Dokumen Penting Ini, Dijamin BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Langsung Cair Sekarang!

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

Sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
 
Baca Juga: Bawa Dokumen Penting Ini, Dijamin BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Langsung Cair Sekarang!

Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui kemnaker telah berhasil memberikan BLT BPJS dengan cara beberapa tahap dan untuk saat ini telah memasuki tahapan ke tiga
 
Baca Juga: Buruan Cek! Apakah Benar Anda Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta?

Pada batch III ini,Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x