Aduh! Ratusan Ribu Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Karena Rekening Seperti Ini

- 2 Desember 2020, 15:46 WIB
Rekening Penggagal BLT BPJS
Rekening Penggagal BLT BPJS /Freepik/Dragana_Gordic

MEDIA PAKUAN - Ada beberapa rekening yang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Rekening tidak valid itulah penyebab gagalnya transfer dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
Baca Juga: 5 Cara Mudah Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dijamin Bisa Langsung Cek Penerima BLT Guru Honorer

Pada tahap-tahap kemarin, sekitar 152 ribu pekerja yang tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Berikut inilah rekening bank yang tidak cocok untuk menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
 
Baca Juga: PLN Bagikan Token Gratis dan Subsidi, Begini Cara Mendapatkannya

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
 
Baca Juga: Simak Seksama! Inilah Isi Pesan Presiden RI Jokowi Kepada Korban Letusan Gunung Ili Lewotolok

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Pengungsi Erupsi Gunung Ili Lewotolok Mencapai 5.830 Jiwa, Kepala BNPN Doni Monardo Tinjau Langsung

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap empat tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
 
Baca Juga: Bawa Dokumen Penting Ini, Dijamin BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Langsung Cair Sekarang!

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Baca Juga: Hore Cair Desember! Cek eform.bri.co.id, Siapa Tahu Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Siti Andini

Sumber: Instagram bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x