Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta di Link Berikut Ini

- 29 November 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan, bakal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sudah memasuki termin dua tahap lima, namun pemerintah juga berencana untuk melanjutkannya pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Ketika Biden Berbenah Diri, Donald Trump Berkutat Menolak Hasil Pilpres AS

Pada termin dua tahap lima, Kemanker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 500 ribu pekerja.

Maka, untuk cara mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima Rp1,2 juta tersebut, bisa cek online di link www.kemnaker.go.id.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

Baca Juga: Waspada! Gempabumi Tiga Kali Berturut-turut Kagetkan Warga Kota dan Kabupaten Sukabumi

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Inilah Cara yang Sering Dilakukan Tenaga Pendidik untuk Mendapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

Baca Juga: Sadar Sang Istri Tak Selamanya Jadi Artis, Indra Priawan Bantu Hal ini Untuk Nikita Willy

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Waspadai ! Terlihat Lugu, 5 Zodiak ini Diam-diam Menghanyutkan Anda Harus Hati-hati

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Inilah 30 Link Pendaftaran Online BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta Terbaru Hari Ini

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemendikbud Cair Hari ini dan Besok, Berikut Persyaratan Lengkapnya

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap.***

Sumber: kemnaker dan ig

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x