Ingin Dapat BLT BPJS? Buruan Simak dan Penuhi Permenaker No. 14 tahun 2020,Pasti Cair

- 28 November 2020, 15:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua kemungkinan cair hingga tahap enam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua kemungkinan cair hingga tahap enam /(Dok. Kemnaker)/

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Tertipu Juga!Ratusan Investor di Inggris Korban Penipuan Investasi, Merugi Puluhan Juta US Dolar

Adapun untuk cara mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Manfaat Susu Almond Bagi Kesehatan, Salah Satunya Dapat Turunkan Berat Badan

sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Baca Juga: 7 Bahan Rumahan untuk Hilangkan Noda Tinta, Gak Perlu Risau Lagi!

Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah