Baca Juga: Inilah Cara Daftar BLT UMKM Secara Online
Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
Baca Juga: Pastikan Pendaftar Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima, Begini Caranya
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Inilah Persyaratan yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM, BPJS dan Subsidi Upah
BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.
Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap.***