Belikan Barang Mewah hingga Rp750 Juta, Tersangka Korupsi Menteri KKP Terjarat Hukum Pidana

- 26 November 2020, 09:07 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yang berlangsung hingga Kamis (26/11) pagi
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yang berlangsung hingga Kamis (26/11) pagi /Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

MEDIA PAKUAN - Terkait kasus dugaan korupsi Menteri KKP, kini KPK telah menetapkan 7 tersangka yakni EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM.

Diduga sejumlah uang tersebut dibelikan barang-barang mewah oleh pelaku.

Sebagaimana dikutip Media Pakuan dari akun Twitter KPK, melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan malam tadi.

Baca Juga: Wih! Hasil Pemeriksaan Mentri KKP Edhy Prabowo, KPK Temukan Banyak Barang Mewah.

Tersangka korupsi tersebut pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar.

Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM. antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah.

Ketika pelaku berada di Honolulu AS, mereka berada disana sejak tanggal 21 sampai dengan 23 November.

Baca Juga: Astaga! Dugaan Kasus Korupsi Menteri KKP, KPK Tangkap Belasan Orang Tersangka Eksportir Lobster

Selama berada disana barang-barang mewah yang mereka beli berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Uang yang mereka habiskan sekitar Rp750 juta yang dipakai oleh membeli kebutuhan pribadinya tersebut.

Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM.

Baca Juga: Pasca KPK Amankan Edhy Prabowo. KKP Tunggu Nasib Menteri dari Informasi Resmi Lembaga Anti Rasuah
 
Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

Dalam kasus ini 6 orang tersangka sebagai penerima yakni EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM.

Sedangkan SJT merupakan tersangka sebagai pemberi, dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Ditangkap di Bandara Setelah Kunjungn ke Honoluu Hawai, Edhy Prabowo dan Keluarganya Diangkut KPK

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk penerima diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x