MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Rabu dini hari pukul 01.23 WIB.
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip Media Pakuan dari Antara.
Edhy ditangkap setelah pulang dari kunjungan kerja dari Honoluu, Amerika Serikat, karena diduga korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip Media Pakuan dari Antara.
Edhy ditangkap setelah pulang dari kunjungan kerja dari Honoluu, Amerika Serikat, karena diduga korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Ternyata selain dari Honoluu, ia juga sudah berkunjung ke Hawaii untuk mempelajari produksi benih-benih udang, khususnya vaname yang hendak dia kembangkan di Tanah Air.
Sementara itu, KPK juga menangkap keluarga Edhy dan juga istrinya. Kini mereka sudah berada di Gedung KPK untuk diperiksa intensif.
"Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ternyata selain dari Honoluu, ia juga sudah berkunjung ke Hawaii untuk mempelajari produksi benih-benih udang, khususnya vaname yang hendak dia kembangkan di Tanah Air.
Sementara itu, KPK juga menangkap keluarga Edhy dan juga istrinya. Kini mereka sudah berada di Gedung KPK untuk diperiksa intensif.
"Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Keluarkan Asap Putih Tebal Setinggi 50 Meter, BPPTKG Pantau Terus Siaga Gunung Merapi
Ali juga mengatakan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari mereka yang sudah ditangkap itu.
"KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto juga ikut berbicara, mereka dulunya sudah diperingatkan Edhy untuk berhati-hati mengekspor benih lobster.
Ali juga mengatakan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari mereka yang sudah ditangkap itu.
"KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto juga ikut berbicara, mereka dulunya sudah diperingatkan Edhy untuk berhati-hati mengekspor benih lobster.
"Jadi unsur kehati-hatian, baik dalam menjaga kelestarian lobster itu sendiri, juga mekanisme atau tata kelola harus cermat dan hati-hati," tutur Ali.
Namun, mereka belum bisa menyimpulkan, adanya potensi pelanggaran hukum yang menjerat Edhy itu.
Ali juga meminta awak media agar bisa menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari KPK yang akan diumumkan pada sore hari nanti.***