MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra melibatkan empat tersangka.
Empat tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 2 Nopember 2020.
Sidang pertama di gelar untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, selain Napoleon, tiga terdakwa lain yang ikut disidang ialah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Kesederhanaan Lesty Kejora Pulang Kampung Bikin Kagum!
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat, Senin, 2 Nopember 2020.
Seperti disampaikan pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.
"Iya Senin 2 November sidang empat terdakwa kasus red notice," kata dia kepada wartawan.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat, Senin, 2 Nopember 2020.
Seperti disampaikan pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.
"Iya Senin 2 November sidang empat terdakwa kasus red notice," kata dia kepada wartawan.
Baca Juga: Kampung Samara Dukung Program 1000 Kampung, Bupati Kabupaten Bandung Ucapkan Terima Kasih
Selain Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetijo, ada satu terdakwa lagi yang juga menjalani dakwaan hari ini berkaitan dengan kasus red notice.
Selain Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetijo, ada satu terdakwa lagi yang juga menjalani dakwaan hari ini berkaitan dengan kasus red notice.
Dia merupakan perantara suap antara Djoko Tjandra dengan 2 jenderal Polri, terdakwa tersebut ialah Tommy Sumardi rekan dari Djoko Tjandra.
Sidang untuk Napoleon dijadwalkan pukul 11.00 WIB.
Sidang untuk Napoleon dijadwalkan pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Rockford Fosgate atau Toyota Kijang Innova, Mana Yang Lebih Unggul
Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis.
Sebelumnya di beritakan, Polri resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Irjen Napoleon yang diduga menerima suap Rp7 miliar itu, sebelumnya sempat mengajukan praperadilan terhadap Polri namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis.
Sebelumnya di beritakan, Polri resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Irjen Napoleon yang diduga menerima suap Rp7 miliar itu, sebelumnya sempat mengajukan praperadilan terhadap Polri namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sikap Asli Para Juri Liga Dangdut Indonesia (LIDA) Menurut Dini Fransiska
Disebutkan Napoleon menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status Djoko Tjandra dalam daftar buronan.
Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.***
Disebutkan Napoleon menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status Djoko Tjandra dalam daftar buronan.
Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.***