KPK Periksa Dosen Universitas Indonesia Dalam Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City

- 2 Oktober 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pikiran Rakyat/

MEDIA PAKUAN- Seorang Dosen Teknik Sipil Universitas Indonesia (UI), Josia Irwan Rastandi, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga ia terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Terduga akan diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Semakin Masif Merambah di Kecamatan Kategori biru

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, yang bernama Adnan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 2 Oktober 2020.

Sebelum adanya pemeriksaan, KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Positif Corona Para Ahli Mempertanyakan : Mengapa Hal Ini Terjadi?

Nariman juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x