Mudah Kok! Inilah Cara Kilat Cek Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Tiga Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

- 23 November 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

Baca Juga: Ingin Mendapatkan BLT Banpres UMKM,BPJS dan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Inilah Cara Jitu

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT Banpres UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT? Buruan Penuhi Persyaratan Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020 Pasti Cair

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT Banpres UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah