Mudah Kok! Inilah Cara Kilat Cek Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Tiga Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

- 23 November 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta.

BLT UMKM tersebut disalurkan kepada 12 juta pengusaha mikro dan berencana akan berlanjut pada 2021 mendatang.

Bagi pelaku UMKM yang ingin tahu dapat atau tidaknya bisa dicek melalui link eform.bri.co.id dengan hanya menggunakan eKTP saja.

Baca Juga: Buruan Penuhi Persyaratannya jika Ingin dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Untuk caranya pun cukup mudah sekali, berikut inilah langkahnya.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

Baca Juga: Gawat! BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta akan Segera Tutup, Buruan Daftar dengan Peryaratan Terbaru Ini

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Terbukti! Inilah Cara Mudah dan Cepat Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM Secara Online

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Buruan Cek Link www.kemnaker.go.id dan ikuti caranya Siapa Tahu Anda Penerima BLT BPJS Tahap Lima

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

Baca Juga: Buruan Daftar! Rencana Program BLT Banpres UMKM Lanjut ke Tahap Tiga

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Buruan Daftar! Rencana Program BLT Banpres UMKM Lanjut ke Tahap Tiga

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: Pastikan Menerima BLT Subsidi Gaji Secara Online, Begini Caranya

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BLT BPJS, Banpres UMKM, BLT Guru Honorer

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x