Wow Semarang UMK Tertinggi! Gubernur Ganjar Pranowo Resmikan UMK di Kota dan Kabupaten di Jateng

- 23 November 2020, 10:09 WIB
Ribuan buruh mengepung kantor Tenaga Kerja dan Imigrasi Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut  UMK di Kabupaten Sukabumi
Ribuan buruh mengepung kantor Tenaga Kerja dan Imigrasi Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut UMK di Kabupaten Sukabumi /manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) pada 22 November 2020 kemarin Semarang paling tinggi.

Hal tersebut diumumkan Ganjar pada sebuah video pers yang di unggah lewat akun resmi instagramnya @ganjar_pranowo.

Dirinya mengatakan penetapan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/62 Tahun 2020.

Dalam video tersebut Ganjar mengatakan bahwa UMK tersebut berlaku untuk karyawan yang bekerja satu tahun.

Baca Juga: Upah Minimum Daerah Kabupaten Karawang Meningkat, Inilah Daftar Lengkap UMK wilayah Jawa Barat

"Jadi yang kerja lebih dari satu tahun aturannya tentu berbeda, dan ini menjadi jaring pengaman untuk buruh-buruh di Jateng," ucapnya.

Menurutnya, setelah bupati menetapkan dan berkonsultasi dengan Dewan pengupahan buruh dan juga perusahaan baru hasil ini masuk kepada para pekerja.

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat SK mengenai UMK tersebut mulai pada hari Minggu kemarin.

Baca Juga: Sedihnya Disini! Hasil Keputusan Gubernur Jabar Penetapan UMK, 10 Kota dan Kabupaten Tidak Naik

Dirinya mengatakan UMK di Jateng mengalami penaikan dibanding dengan tahun 2020.

"Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020," tulisnya.

"Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%. Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten," tambahnya.

Baca Juga: Terjadi Kenaikan! Inilah Daftar UMK Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Rinciannya

Berikut UMK 35 kota kabupaten di Jawa tengah

1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Baca Juga: Tidak Naik UMK 2021, Ketua DPD SBSI: Minta Klarifikasi Kepada Ketua Dewan Pengupahan

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30.Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35.Kabupaten Brebes Rp 1.866.722. 90

Baca Juga: Inilah Daftar UMK di Daerah Jawa Barat untuk Tahun 2021: Kab Karawang Tertinggi!

Itulah daftar UMK di Jateng kota kabupaten kamu berapa nih.***

Sumber: Instagram

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah