Inilah Daftar UMK di Daerah Jawa Barat untuk Tahun 2021: Kab Karawang Tertinggi!

- 22 November 2020, 12:36 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil / Dok Humas Pemprov Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil / Dok Humas Pemprov Jawa Barat. /

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dari hasil keputusan tersebut ada 17 kota/kabupaten di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021.

Serikat buruh mengaku mengapersiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menaikan upah minimum kota/kabupaten bagi 17 wilayah di Jabar.

Baca Juga: Hujan Deras, Tiga Rumah Warga Rusak Tertimpa Bencana Tanah Longsor

Hal itu, dinilai sudah sesuai dengan janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pertemuan daring bersama para buruh.

Namun selain 17 wilayah yang sudah diputuskan UMK-nya naik, terdapat 10 kota/kabupaten yang tidak ada kenaikan UMK pada 2021 mendatang.

Padahal sejumlah daerah tersebut, telah memberikan rekomendasi pada Gubernur Jabar agar Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah tersebut dinaikan.

Baca Juga: 5 Makanan yang Dapat Mengurangi Kolesterol Jahat, Wajib Tahu!

Menurut Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat, hal itu memicu disparitas antara kabupaten/kota yang UMK-nya sudah tinggi dan terus naik dengan kawasan Priangan Timur yang UMK-nya di bawah kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.

“Keprihatinan kami itu kabupaten/kota yang nilai UMK-nya sudah besar masih saja naik, tapi untuk wilayah Priangan Timur, termasuk Kota Bogor, Cianjur sama Kota Sukabumi ini masih jauh di bawah kota lain,” katanya, Minggu, 22 November 2020.

Selanjutnya, pihaknya akn meminta keterangan dari ketua Dewan Pengupahan Jabar, dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

Baca Juga: Buntut Kegiatan Habib Rizieq Shihab, Wakil MPR RI Hidayat Dukung Pertemuan Ma'ruf Amin dan HRS

“Hari Senin, Selasa, Rabu kami akan coba minta klarifikasi kepada ketua Dewan Pengupahan, dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, kenapa daerah tersebut tidak dinaikan, walaupun di rekomendasinya ada penyesuaian,” kata dia menambahkan.

Di samping itu, menurut Ajat Gubernur memiliki peran penting dalam penentuan UMK. dan akan meminta perhatian kembali dari Gubernur Jabar, terkait ketentuan UMK yang telah ditetapkan Sabtu 21 November 2020 malam.

“Kami akan meminta kembali perhatian Gubernur melalui gabungan serikat buruh serikat pekerja, dengan jumlah 18 serikat buruh serikat pekerja besar di Jawa Barat agar 10 kabupaten kota yang tidak mengalami kenaikan ini didukung oleh gubernur supaya diberikan kenaikan dengan nilai yang wajar. Ini akan menjadi sebuah semangat dan spirit bagi buruh bekerja,” ucapnya.

Baca Juga: Demi Menguatkan Hubungan NKRI, Wakil MPR RI Hidayat Nur Wahid Dukung Ma’ruf Amin Bertemu dengan HRS

Disisi lain, terkait keputusan Gubernur yang sudah ditandatangani Rudwan Kamil, Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja berharap UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," kata Setiawan Wangsaatmaja.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di kabupaten/kota di Jawa Barat, dikutip Media Pakuan dalam laman Antara pada Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Hadiri KTT G20 Secara Virtual, Presiden Jokowi Paparkan Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp4.782,935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik).

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp.3.124.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x