Kabar Gembira! Pemprov Jabar Telah Memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2021

22 November 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK 2021 di Jawa Barat. /Foto: Pixabay/Geralt//

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kerja (UMK)  Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dari hasil keputusan tersebut ada 17 kota/kabupaten di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021, dan 10 kota/kabupaten UMK-nya masih tetap sama dari tahun 2020.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di kabupaten/kota di Jawa Barat, dikutip Media Pakuan dalam laman Antara pada Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: China Luncurkan Pesawat Tanpa Awak ke Bulan Minggu Ini

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp4.782,935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

Baca Juga: Scott Morrison Sebut Tuduhan Kekejaman Australia di Afghanistan Sangat 'Menyedihkan'

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

Baca Juga: Ini 6 Jenis Makanan Lemak Sehat Bagi Vegetarian

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik).

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

Baca Juga: Wow! Ternyata Cuka Bisa Atasi Tumit Kaki Pecah-Pecah, Yuk Simak Caranya

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

Baca Juga: Pekan Depan Bigmatch Inter Milan vs Real Madrid

13. Kabupaten Sukabumi Rp.3.124.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Bawah JPO Hotel Ibis Cawang Baru

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Bawah JPO Hotel Ibis Cawang Baru

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

Baca Juga: Berapa Kebutuhan Lemak Jenuh Pada Tubuh, Begini Kata WHO

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

Baca Juga: Pukul Pria Kulit Hitam di Toko, Petugas Keamanan Carrefour Brazil Diserang Ribuan Pendemo

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Baca Juga: Joan Mir Bersantai, Alex Rins Harus Berjuang Mati-matian di MotoGP Terakhir

Serikat buruh mengaku mengapersiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menaikan upah minimum kota/kabupaten bagi 17 wilayah di Jabar.

Hal itu, dinilai sudah sesuai dengan janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pertemuan daring bersama para buruh.

Namun selain 17 wilayah yang sudah diputuskan UMK-nya naik, terdapat 10 kota/kabupaten yang tidak ada kenaikan UMK pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Pukul Pria Kulit Hitam di Toko, Petugas Keamanan Carrefour Brazil Diserang Ribuan Pendemo

Padahal sejumlah daerah tersebut, telah memberikan rekomendasi pada Gubernur Jabar agar Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah tersebut dinaikan.

Menurut Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat, hal itu memicu disparitas antara kabupaten/kota yang UMK-nya sudah tinggi dan terus naik dengan kawasan Priangan Timur yang UMK-nya di bawah kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.

“Keprihatinan kami itu kabupaten/kota yang nilai UMK-nya sudah besar masih saja naik, tapi untuk wilayah Priangan Timur, termasuk Kota Bogor, Cianjur sama Kota Sukabumi ini masih jauh di bawah kota lain,” katanya. Dilansir dari PRFNNEWS, Minggu 22 November 2020.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler