Terkait Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Wagub DKI Jakarta dan Fadli Zon Berikan Tanggapan

21 November 2020, 17:36 WIB
Fadli Zon/MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN-Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tengah menjadi sorotan terkait penurunan baliho yang mencantumkan potret Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapannya.

"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," kata Riza pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Buruan Daftar Penerima BLT UMKM Sebelum Ditutup, Simak Jadwal dan Syaratnya

Menurut Riza, masing-masing pihak keamanan mulai dari Satpol PP, Kepolisian RI, hingga TNI, memiliki kewenangan masing-masing dengan aturannya sendiri-sendiri.

"Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai dengan peraturan dan Perda yang ada, terkait dengan spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul yang diatur titiknya, hingga berapa lama maksimal terpasang," ujarnya, disadur dari Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA.

"Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," kata Riza.

Politisi partai Gerinda Fadli Zon juga memberikan komentar terkait pencopotan baliho.

Dia menyampaikan tanggapannya melalui akun Twitternya, yang memperlihatkan ketidaksetujuannya atas tindakan Pangdam Jaya tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah, Cepat dan Tepat Mengetahui BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair atau Belum!

Menurut Fadli Zon, penertiban baliho bukan kewenangan TNI. Ia menilai perintah Pangdam Jaya tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi TNI.

Hal tersebut disampaikan dalam akun Twitter Fadli Zon pada Jumat 20 November 2020.

"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI," tulis Fadli Zon.

Masih dalam laman akun Twitter Fadli Zon, Fadli juga menyinggung dwifungsi ABRI dan mengingatkan agar sebaiknya tidak terseret politik lebih jauh.

"Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," sambung Fadli Zon dalam unggahannya.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Gerinda tersebut menyentil terkait ungkapan Pangdam Jaya yang menyinggung soal 'bubarkan FPI'.

Baca Juga: Gangguan Terus? Inilah 5 Cara Mengetahui Penerima BLT Guru Honorer

Dia mengatakan pernyataan tersebut sudah melanggar tupoksi dan kewenangan bahkan disarankan Pangdam Jaya untuk dicopot.

"Juga sudah offside ini Pangdam, sudah melanggar tupoksi dan kewenangan. Sebaiknya Pangdam ini dicopot saja," kata Fadli kepada wartawan, Jumat 20 November 2020.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler