Kebijakan Baru: PNS dan PPPK Bisa Tetap Praduktif di Rumah, Ini Detailnya

16 April 2024, 14:45 WIB
Kebijakan Baru: PNS dan PPPK Bisa Tetap Praduktif di Rumah, Ini Detailnya /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

MEDIA PAKUAN -  Pemerintah telah menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada tanggal 16-17 April 2024 untuk mendukung manajemen arus balik mudik lebaran 2024.

Selasa (16/4) ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memulai apel perdana.

Namun, ada sebuah kebijakan istimewa dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang mengizinkan PNS dan PPPK untuk tidak perlu masuk kantor.

Menurut Menteri Anas, keputusan ini diambil dalam rangka memperkuat manajemen arus balik lebaran.

Pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diterapkan secara ketat dengan memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Ini Pesan Pj Walikota Sukabumi untuk PNS yang Purnatugas 1 April 2024

"Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik," kata Menteri Anas, Senin (15/4), dikutip dari beberapa sumber.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap bekerja secara normal, alias WFO 100 persen.

Sedangkan bagi instansi yang lebih berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, penerapan WFH dapat dilakukan maksimal 50 persen dari total pegawai.

“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terang Menpan RB.

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menteri Anas menegaskan bahwa pelayanan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat akan tetap beroperasi secara optimal sesuai dengan arahan Presiden.

Baca Juga: Tahukah Anda Gaji Kepala Desa? Setara Gaji PNS Golongan II/a: Pantesan Rebutan Jadi Kades, Simak Segini?

Sementara itu, instansi yang lebih fokus pada administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH sebesar 50 persen dari total pegawai.

Meski demikian, Menteri Anas menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan.

Seluruh instansi pemerintah diharapkan untuk tetap memberikan layanan yang optimal, bahkan selama musim libur Lebaran.

"Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tutur Menteri Anas.

Menteri Anas juga berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini.

Menpan RB juga mengimbau agar instansi pemerintah membuka saluran pengaduan dan konsultasi untuk masyarakat selama libur Lebaran.

Sehingga, kualitas pelayanan publik akan tetap terjaga.

Dengan kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan terkendali, tanpa menimbulkan kemacetan yang berkepanjangan.

Bagi masyarakat yang menemukan pelayanan publik yang kurang optimal selama libur Lebaran, dapat menyampaikan keluh kesah mereka melalui portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Inilah langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah untuk memastikan produktivitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Bahkan, di tengah suasana libur Lebaran yang penuh dengan antusiasme mudik.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler