Akhirnya, MUI Tetapkan Fatwa Haram pada Produk Berkaitan Produk Israel: Simak Apa Saja?

11 November 2023, 08:04 WIB
Sejumlah produk Israel yang beredar disekitar kita. /

MEDIA PAKUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina pada Jumat, 10 November 2023.

Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI bidang Fatwa  menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan Indonesia kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina juga perlawanan terhadap agresi Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam.

Niam mengimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan menggunakan produk Israel ataupun yang terafiliasi dengan Israel.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional ANTV, Hari Ini, Sabtu 11 November 2023: Ada Film Bioskop Samson & Delilah

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." tutur Niam.

Adapun Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Prakiraan Cuaca Jawa Barat Sabtu 11 November 2023, BMKG: Hujan Deras di Sukabumi

Ketentuan Hukum Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Baca Juga: Kabar Gembira! 9 Makanan Ini Mampu Mengatasi Kulit Berminyak, Cokelat Hitam Jadi Salah Satunya

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler