Berakhir Dipidanakan, Razman Arif Nasution di Tetapkan Jadi Tersangka

6 April 2023, 09:35 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution di Tetapkan Jadi Tersangka, Kasus Pencemaran Nama Baik /YouTube/Cumicumi

MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri mengumumkan bahwa, Razman Arif Nasution telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik orang.

Diketahui, Razman Arif Nasution yang dikenal sebagai seorang pengacara kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, mendengar hal itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memilih menjawab melalui sosial media nya.

 

Tanggapan dari pengacara kondang itu, adalah benar bahwasanya dirinya telah menerima dua tembusan surat.

Diketahui, yaitu surat dari bapak Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri yang dialamatkan kepada bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Terlihat dalam video pengacara berdarah batak itu, menyatakan jika penangkapan Razman Arif Nasution itu merupakan hasil laporannya ke kepolisian, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Resep Sup Ayam Sayuran Asam Manis Pedas untuk Menu Buka Puasa yang Lezat dan Bergizi

Hotman Paris mengatakan bahwa didalam surat itu tertulis tentang pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam laporan polisi.

Dimana diketahui pelapornya adalah Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE, itulah yang dikatakan oleh pengacara kondang tersebut pada, 5 April 2023.

Sekali lagi pengacara berdarah batak itu, menegaskan bahwa Mabes polri sudah menetapkan dua tersangka.

Baca Juga: Masyarakat Bali Dibikin Geger, Paur Raksasa Terdampar Dipinggir Pantai Lepang

Namun, secara detail Hotman Paris enggan membeberkan secara keseluruhan kejadian tersebut, dirinya lebih memilih untuk menyerahkan semua kepada pihak yang berwajib.

Hotman Paris, mengatakan apabila siapa saja yang ingin tahu lebih detailnya, silahkan hubungi Bapak Kadiv Humas Mabes Polri.

Diketahui, isi dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: hotsport.rs

Tags

Terkini

Terpopuler