Pasca Ditetapkan Tersangka, Bharada E Ditinggal Pengacara dan Penasihat Hukum

- 7 Agustus 2022, 06:09 WIB
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga /Dede Rukma/Subangtalk
 
MEDIA PAKUAN - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditinggal pengacaranya dalam kasus baku tembak sesama anggota polisi.
 
Sebagaimana diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J dalam peristiwa baku tembak pada Jum'at 8 Juli lalu.
 
Andreas Nahot Silitonga mewakili dari tim penasihat hukum dan pengacara Bharada E menyatakan tidak akan membela bekas kliennya lagi dalam perkara tersebut.
 
 
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas Sabtu 6 Agustus 2022.
 
Andreas memastikan, pengunduran dirinya dan tim sudah disampaikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
 
Terkait pengunduran diri dari pengacara Bharada E, Andreas menolak untuk mempublikasikan alasan sebenarnya.
 
 
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," tegas Andreas Nahot Silitonga dilansir dari PMJ News.
 
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," jelasnya lebih jauh.
 
 
Sebagaimana diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan mendalam terhitung dari 4 Agustus 2022.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x