Bejat! Oknum Pengacara Sukabumi Cabuli Anak Tirinya yang Masih Bocah

- 19 Desember 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

MEDIA PAKUAN - Pencabulan anak di bawah umur dilakukan oleh seorang warga Palabuhanratu kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang berprofesi sebagai pengacara.

Pria berinisial HRS tega mencabuli bocah berusia 12 tahun yang telah dilakukannya sebanyak dua kali.

Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut setelah melakukan penelusuran.

"Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Keracunan Massal Menimpa Puluhan Santri di Ciambar Sukabumi usai Mengonsumsi Ketupat Sayur

Sebelumnya, ancaman verbal pun ditebar oleh tersangka untuk menakut nakuti korban sehingga korban terpaksa menuruti nafsu bejat tersangka.

"Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul," ungkap Dian.

Dian mengungkapkan, status korban merupakan anak tiri dari tersangka. Selain itu kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap usai setelah melihat hasil pemeriksaan visum dan berbagai bukti lainnya.

"Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara," ucapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah