MEDIA PAKUAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah untuk memanggil PT yang membawa Maryam binti Sarpal
Pasalnya TKW asal Indramayu tersebut tidak digaji selama tujuh tahun majikannya.
Demikian tanggapan Kordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Anis Hidayah diJakarta, Senin 9 Januari 2023.
Untuk diketahui Maryam merupakan TKW asal Desa Krasak, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu itu telah bekerja di negara Uni Emirat Arab (UEA) selama 7 tahun.
Tidak hanya itu, dia dilarang ke luar rumah dan gajinya belum dibayar majikannya.
Anis juga mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun dan akses komunikasi yang terputus.
Sehingga tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata pelanggaran hak-hak pekerja migran.
Lebih lanjut Anis mengatakan pula Kementrian Ketenagakerjaan atau BP2MI bisa memanggil PT yang memberangkatkan diawal harus dimintai pertanggungjawabannya.
Kekhawatiran perusahaan yang telah membawa Pekerja Migram Indonesia tidak memiliki mekanisme yang jelas.
Sehingga terjadi kasus yang menimpa Maryam binti Sarpan.
Dengan uang kiriman dari luar negeri ke Indonesia yang berjumlah miliaran ini, para TKI membantu perekonomian negara.
Baca Juga: Fenomena Langka! Arab Saudi Mendadak Jadi Daerah Subur Nan Hijau Ditumbuhi Pepohonan
Tercatat pada semester-I 2021, jumlah remitansi TKI sebesar 4.537 juta dollar AS atau setara Rp 65 miliar berasal dari para pejuang devisa ini.
Oleh karena itu pemerintah seyogyanya menangani kasus-kasus yang serupa seperti yang menimpa Maryam ini harus ditangani secara serius,
Sampai sejauh ini, meskipun belum bisa pulang. Keluarga Maryam diliputi kebahagiaan dimana sebelumnya sempat dilanda kesedihan yang panjang.
Baca Juga: Keunikan Arab Saudi Menjadi Negara Terbesar Ke 5 di Asia dan 2 Terbesar Dunia
Jika Maryam telah hilang dan meninggal dunia di luar negeri.***