MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM ini merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam pengendalian Covid-19.
Tentu perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Baca Juga: Medina Zein Bongkar Isi Chat Suami dengan Selingkuhannya, Netizen Malah Dukung untuk Bercerai
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menerangkan, jika kondisi luar Jawa-Bali sudah membail.
Hal itu dapat dilihat dengan jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah.
"Luar Jawa-Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," jelas Safrizal dalam keterangannya, Selasa 26 April 2022.
Baca Juga: Menjemput Rahmat Dibulan Ramadhan, Inilah Niat dan Tata Cara Sholat Lailatul Qadar
Safrizal mengungkapkan, kenaikan pada daerah Level 1, akan berdampak baik pada daerah Level 2 dan Level 3.
Lanjut Safrizal, jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah.
Selanjutnya, untuk Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.***