Info Baru PPKM Jawa Bali, Masih Berlaku hingga Lebaran?

- 19 April 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./
MEDIA PAKUAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa hingga Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga usai Lebaran, terhitung mulai tanggal 19 April sampai 9 Mei 2022.
 
Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
 
Safirzal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri memaparkan penjelasan terkait pemberlakuan PPKM kali ini.
 
 
"Kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," ujar Safirzal dalam keterangannya, Selasa 19 April 2022..
 
Safirzal melanjutkan, dalam perpanjangan kali ini ada perbedaan, ada daerah yang PPKM level 4, kemudian daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
 
Lanjut Safirzal, daerah PPKM level 2 semakin berkurang dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota. Sementara level 3 mengalami penurunan dari 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
 
 
Di samping itu, Safirzal mengapresiasi masyarakat yang turut membantu dalam pengendalian Covid-19. 
 
Pemerintah berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat libur lebaran nanti.
 
"Kami mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," tukasnya. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x