MEDIA PAKUAN - Akhirnya pemerintah Arab Saudi Arabi mengizinkan Indonesia untuk menyelenggarakan jemaah haji.
Jemaah untuk beribadah haji di tahun 1443 Hijriah atau 2022 ini, kali ini Indonesia telah memperoleh kuota sebanyak 1 juta jemaah.
Kabar gembira melalui pernyataan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia diungkapkan di sejumlah media sosial kantor kemetrian.
Baca Juga: Usai Bantai Warga Sipil Pasukan Rusia Mundur Ke Utara Belarus, Moskow Siapkan Serangan Besar-besaran
Baca Juga: Tentara Rusia Barbar Tembaki Warga Sipil, Stasiun Kereta Api Kramatorsk Ukraina Jadi Lautan Mayat
Baca Juga: Jerman Ancam Terpuruk, Rusia Memenangkan Perang Modern Psikologis: Moskow Kini Menakutkan
Hanya saja, pemerintah Arab Saudi memberikan berbagainsyarat yang harus ditaati seluruh jemaah haji. Tidak hanya untuk. Jemaah haji Indonesia.
Tapi berlaku bagi seluruh jemaah negara-negara lainnya.
Para jemaah harus memenuhi 2 syarat yang wajib dipenuhi seorang jemaah haji.
Baca Juga: Pengakuan Tentara Bayaran dari Denmark, Pasukan Ukraina Eksekusi Tawanan Perang Rusia
Baca Juga: Jangan Galau saat Buka dan Sahur Puasa! Ini Resep Perkedel Kentang Praktis
Pertama, berusia dibawah 65 tahun dan telah menerima vaksin Covid-19 lengkap. Dan persyaratan inu harus disetujui oleh pihak pemerintah Arab Saudi.
Kedua, wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 Jam. Atau sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji ke tanah Suci. ***