Manaker Sebut JHT BPJS Hanya Dicairkan Ketika Karyawan Berusia 56 Tahun

12 Februari 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi uang Jaminan Hari Tua (JHT). Stafsus Menaker jawab keresahan soal pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/blickpixel/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut diumumkan pada 4 Februari 2022, dan peraturan itu sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Peraturan tersebut dinilai sangat merugikan karyawan yang terkena PHK atau resign, karena pasalnya BPJS hanya bisa dicairkan ketika karyawan berumur 56 tahun.

Baca Juga: V BTS Berhasil Membuat Sejarah di Spotify dengan 2 Lagunya yang Menjadi OST Korea

Kebijakan baru sudah terdaftar dalam "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua".

Dari situ resmi Manaker, disebutkan bahwa Ida Fauziah telah menandatangani peraturan tersebut pada 2 Februari lalu diumumkan 2 hari setelahnya.

Di aturan itu menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan ketika pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJSTK) yang sudah berusia 56 tahun.

Hal tersejut dicantumkan dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca Juga: Wow Hebat! TKI Ini Lihat Ada Minuman Bir Banyak Dijual di Minimarket Arab Saudi, Kenapa Ya?

Sedangkan bagi pegawai yang mengundurkan diri atau resign, Permenaker membaginya ke dalam 3 kategori.

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Hal di atas merupakan isi dari Pasal 4 Permenaker.

Baca Juga: Salut! Tetap Tegar Meski Masih Berduka, Fuji Ungkap Rahasia Kekuatan di Hidupnya

Untuk pasal 5 Permenaker, berisi tentang penekanan dana JHT yang akan diberikan kepada pegawai/peserta yang mengundurkan diri jika sudah mencapai usia 56 tahun.

Pasal tersebut berisi tentang : "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Sebelumnya, peraturan berisi tentang "manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Hal itu tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, untuk saat ini, peraturan terbaru akan diresmikan dan dijalankan pada bulan Mei 2022.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler