Ardhito Pramono Akui Sudah Mengonsumsi Narkoba Sejak Lama

13 Januari 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi /Insidearabia.com/

 

MEDIA PAKUAN-Tersiar kabar musisi dan aktor Ardhito Pramono ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
 
Ardhito Pramono mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2011 silam.
 
"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Zulpan pada hari Kamis, seperti dikutip dari ANTARA News.
Baca Juga: Ungkapan Bahagia H. Faisal Mengetahui Fuji Jadi Pemeran Utama Film Berjudul Bukan Cinderella
Ardhito Pramono beralasan dirinya mengonsumsi ganja hanya untuk menenangkan diri dan fokus pada pekerjaannya.
 
Meskipun Ardhito sudah terbukti sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, dia mengaku tidak mengedarkannya kepada orang lain.
 
"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," jelas Ardhito.
 
Zulpan memaparkan awal mula penangkapan Ardhita adalah ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
 
Saat diselidiki, terungkap bahwa nama Ardhito muncul menjadi yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.
 
Akhirnya, Ardhito berhasil ditangkap pada Rabu, 12 Januari oleh polisi saat berada di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada.
Baca Juga: Warga Jadi Bingung, Seragam Satpam Akan Kembali Berubah: Mabes Polri Kaji Ulang Pakaian Persis Polisi
Saat penangkapan, dirinya tidak melakukan perlawanan sama sekali dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa.
 
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti saat tersangka ditangkap di kediamannya.
 
Bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan sebuah telepon seluler Iphone12.
 
Ardhito Pramono terancam dijerat pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***
 
 
Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler