Jokowi Klaim Pemberlakukan PPKM Darurat Kasus Covid-19 Alami Penurunan

20 Juli 2021, 21:12 WIB
Keterangan pers Presiden terkait pemberlakuan PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021. /Youtube/Sekretariat Presiden/

MEDIA PAKUAN - Penerapan PPKM  Darurat direncanakan membuka secara bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang.

Apalagi dikeluarkan kebijakan PPKM Darurat, kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim telah terjadi penurunan kasus warga terpapar Covid-19. 

Hal tersebut diungkapkan  Jokowi saat konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Jokowi mengatakan kebijakan yang diambil 3 Juli lalu, tidak bisa hindari dan  harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat.

Baca Juga: Pasca Ubah Warna Rambut, Rizki 2R Tunjukkan Ekspresi Kurang Puas dan Merasa Geli

Langkah tersebut dilakukan, kata Jokowi  tidak hanya untuk menurunkan penularan Covid-19. Tapi dilakukan  mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

"Diharapkan langkah tersebut tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19.Sehingga  layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya,"katanya.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat secara bertahap akan dibuka bila memenuhi syaratnya adalah tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) dan kasus baru Covid-19 menurun.

Baca Juga: Resep Semur Kambing Untuk Sajian Daging Idul Adha, Bisa Disajikan Secepatnya

"Pemberlakukan PPKM Darurat dari data yang diperoleh kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,"katanya.

Baca Juga: Geger! Sapi Kurban di Sukabumi Ngamuk, Tendang Petugas Hingga Loncati Pagar 1,5 Meter

Jokowi mengatakan  selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yg terdampak dari P

"Karena itu,  jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,"katanya.

Terkait aktivitas pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, Jokowi menegaskan telah mengizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Kasus Positif Covid-19 Kota Sukabumi Capai 38 Kasus Positif, Seorang Warga Meninggal

Pasar tradisional yang diijinkan selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-haru diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,"katanya.

Begitupun aktivitas lainnya, kata Jokowi, termasuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Baca Juga: Nekat Jual Domba Kurban Hasil Curian, Seorang Pria di Garut Diciduk Polisi

Adapun aktivitas warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, mata Jokowi,  diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

"Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,"katanya.

Jokowi menanbahkan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,"katanya.***

 
Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler